Demo Truk Batubara Mentok, Pemkab OI Himbau Massa ke Provinsi
INDRALAYA, B1 - Dianggap biang macet, truk batubara yang melintas di Jalimtim Palembang-Indralaya, menjadi sorotan LSM dan masyarakat.
Puncaknya, warga melakukan demo dihalaman kantor Dishub Pemkab OI, kemarin sekitar pukul 11.00 Wib.
Aksi demo yang dilakukan sekitar 50 orang mengatasnamakan Aliansi LSM dan Masyarakat Ogan Ilir itu, menuntut Dishub dan Polres OI melarang truk batubara melintas dalam wilayah OI, karena sudah mengganggu aktifitas warga dan sering bikin macet.
Koodinator aksi, Sukadi dan Fauzi mengatakan, pelarangan truk batubara melintas di jalan umum sudah tertuangkan dalam Perda Sumsel Nomor 4 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara harus melalui jalan khusus.
Juga ada Peraturan Gubernur Sumsel No 23 Tahun 2013, tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum. Namun faktanya, keberadaan truk batubara seenaknya melintas di Jalintim Palembang-Indralaya. Sehingga setiap hari terjadi kemacetan. ’’Kami mendesak agar Dishub dan Polres bertindak tegas,’’ pinta mereka.
Tak hanya warga terganggu, mahasiswa Unsri juga ikut terganggu, mereka sering terlambat kuliah karena diperjalanan sering terjadi kemacetan akibat banyaknya truk batubara melintas. “Kalau dulu Indralaya-Palembang bisa ditempuh 30 menit. Sekarang tak bisa diprediksi bahkan bisa berhari-hari. Apabila ada truk mogok atau terbalik,’’ ujarnya.
Kadishub OI, H Mustarsyah mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak, karena kendaraan itu sudah melewati tiga kabupaten yakni Lahat, Muara Enim dan Prabumulih.
“Kalau ada truk batubara yang lolos dari tiga Kabupaten itu, kita bisa tindak tegas agar balik arah. Tapi yang terjadi, dari hulunya sudah lolos, jadi kita tak bisa bertindak,‘’ ujar Mustarsyah.
Dikatakannya, sebaiknya aksi ini, disampaikan ke Pemprov Sumsel. ‘’Pelarangan truk batubara melintas di jalan umum, dikeluarkan Pemprov, sebaiknya aksi ini disampaikan ke Propinsi,’’ pinta Mustarsyah (net)
Puncaknya, warga melakukan demo dihalaman kantor Dishub Pemkab OI, kemarin sekitar pukul 11.00 Wib.
Aksi demo yang dilakukan sekitar 50 orang mengatasnamakan Aliansi LSM dan Masyarakat Ogan Ilir itu, menuntut Dishub dan Polres OI melarang truk batubara melintas dalam wilayah OI, karena sudah mengganggu aktifitas warga dan sering bikin macet.
Koodinator aksi, Sukadi dan Fauzi mengatakan, pelarangan truk batubara melintas di jalan umum sudah tertuangkan dalam Perda Sumsel Nomor 4 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara harus melalui jalan khusus.
Juga ada Peraturan Gubernur Sumsel No 23 Tahun 2013, tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum. Namun faktanya, keberadaan truk batubara seenaknya melintas di Jalintim Palembang-Indralaya. Sehingga setiap hari terjadi kemacetan. ’’Kami mendesak agar Dishub dan Polres bertindak tegas,’’ pinta mereka.
Tak hanya warga terganggu, mahasiswa Unsri juga ikut terganggu, mereka sering terlambat kuliah karena diperjalanan sering terjadi kemacetan akibat banyaknya truk batubara melintas. “Kalau dulu Indralaya-Palembang bisa ditempuh 30 menit. Sekarang tak bisa diprediksi bahkan bisa berhari-hari. Apabila ada truk mogok atau terbalik,’’ ujarnya.
Kadishub OI, H Mustarsyah mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak, karena kendaraan itu sudah melewati tiga kabupaten yakni Lahat, Muara Enim dan Prabumulih.
“Kalau ada truk batubara yang lolos dari tiga Kabupaten itu, kita bisa tindak tegas agar balik arah. Tapi yang terjadi, dari hulunya sudah lolos, jadi kita tak bisa bertindak,‘’ ujar Mustarsyah.
Dikatakannya, sebaiknya aksi ini, disampaikan ke Pemprov Sumsel. ‘’Pelarangan truk batubara melintas di jalan umum, dikeluarkan Pemprov, sebaiknya aksi ini disampaikan ke Propinsi,’’ pinta Mustarsyah (net)
No comments