Akhirnya M Kholidi Dijebloskan ke Penjara
PALEMBANG, B1 - Dua mantan pejabat Disdik Kota Prabumulih, M Kholidi (52), dan Syarkori (48), ahirnya ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Kedua terdakwa dugaan korupsi dana block grant Disdik Prabumulih ini, ditahan selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 19 Januari 2015.
Penahanan mantan Kasi Paud Disdik Prabumulih, dan mantan Kasi Dikmas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Disdik Prabumulih itu, diputuskan Majelis Hakim PN Klas IA Khusus Palembang, dalam persidangan Senin (19/01).
Alasan Hakim diketuai Elly Nur Yasmin SH MH, karena sejak awal penyidikan di Kejari Prabumulih, hingga persidangan, keduanya yang sudah menjalani sidang tuntutan itu, belum pernah dilakukan penahanan. Keduanya tetap ditahan, meski dalam persidangan, kedua kedua terdakwa menyampaikan pembelaannya untuk minta dibebaskan pada persidangan tersebut.
‘’Berdasarkan pemeriksaan selama persidangan, maka perlu mengeluarkan surat perintah penahanan atas terdakwa M Kholidi, dan Syarkowi, di Rutan Pakjo Palembang, paling lama 30 hari ke depan, sejak tanggal 19 Januari 2015," ujar Elly Nur Yasmin, kemarin (19/01).
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa M Kholidi dituntut hukuman pidana dua tahun penjara, dan denda Rp 50 juta, subsidier tiga bulan kurungan. Selain itu, Kholidi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 112.250.000, subsider enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Syarkowi, dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, dituntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 49.800.000, subsidier empat bulan penjara.
Kedua terdakwa didakwa telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam berkas dakwaan jaksa, keduanya diduga melakukan korupsi kegiatan dana bantuan untuk kecakapan hidup bagi lembaga kursus dan pelatihan (PKH-LKP), serta program penyelenggaraan kursus wirausaha orientasi perkotaan (KWK), dan kursus orientasi pedesaan (KWD) Disdik Prabumulih tahun 2010.
Ketika itu terdakwa M Kholidi menjabat sebagai Kasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Prabumulih. Sedangkan terdakwa Syarkowi, selaku Kasi Dikmas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Disdik Prabumulih. Dari hasil audit BPKP Sumsel, kerugian yang dialami negara sebesar Rp 209.425.000.
No comments